A. Pengertian Sewa Guna Usaha
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal
dengan nama leasing.
Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah
bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang - barang modal
yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini
maksud jika seorang nasabah membutuhkan barang - barang
modal seperti peralatan kantor atau MOBIL dengan
cara disewa atau dibeli secara kerdit dapat diperoleh di perusahaan
leasing.
Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah
sesuai dengan perjanjian yg telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau
badan usaha yg berdiri sendiri.
Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh
melakuakan kegiatan yag dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan
dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu,
perusahaan leasing harus pandai - pandai dalam memberikan
atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan
dengan jasa yg diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah
perjanjian antara LESSOR (perusahaan leasing) dengan LESSEE (nasabah)
di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak
penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu.
sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 adalah
"kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal,
baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
selanjutnya yg dimaksud dengan finance lease dalah
kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir kontrak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna
usaha berdasarkan nilai sisa yg disepakati
sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha".
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai barang modal,
sedangkan lessee adalah nasabah yg menginginkan
barang modal tersebut.
B. Ketentuan Mengenai Leasing
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi
di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri
Keuangan,
Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor
30/kpb/1/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan Usaha Leasing di
Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan
oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/5/1974
Tanggal 6 Mei 1974 yg mengatur mengenai ketentuan
tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988)
yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini,
maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
kemudian dalam Kepres Nomor 61 Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan
dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan
untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :
- Sewa guna usaha (leasing).
- Modal Ventura (ventura capital).
- Anjak Piutang (factoring).
- Pembiayaan konsumen (consumer finance).
- Kartu kredit.
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan
seperti diatas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri
keuangan.
C. Pihak-pihak yang Terlibat
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian
fasilitas leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan
kewajibannya,
Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya
selalu bekerja sama dan saling berkaitan
satu sama lainnya melalui kesepakatan yg dibuat
bersama.
-
Lessor
Merupakan perusahaan leasing yg membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal. -
Lessee
Adalah nasabah yg mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yg diinginkan. -
Supplier
Yaitu pedagang yg menyediakan barang yg akan di leasingkan sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor. -
Asuransi
Merupakan perusahaan yg akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yg dileasingkan. (tetapi saat ini yg sering terjadi asuransi hanya menanggung kerusakan atau kehilangan selama masih dalam jangka waktu kredit).
D. Kegiatan Leasing
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan
leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda.
Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1169/KMK 01/1991 Tanggal 21 November 1991,
kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara
yaitu :
- Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease).
- Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lesee (operating lease).
Ciri - ciri kedua kegiatan leasing seperti yg dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
-
Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi peryaratan :
- Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yg dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yg dileasekan dan keuntungan bagi pihak leassor.
- Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi lessee.
-
Sedangkan kriteria untuk operating lease adalah memenuhi peryasaratan sebagai berikut :
- jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yg dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
- Di dalam perjanjian leasing tidak memuat
mengenai hak opsi bagi lessee.
kemudian dalam praktiknya transaksi finance
leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
-
Direct finance lease
Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan suppliernya. oleh karena itu, proses pembelian yg dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lesssee. -
Sales dan lease back
Proses ini dilkukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
-
Direct finance lease
Sedangkan dalam operating lease di mana pihak lessor
sengaja memberi barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak
lessee.
Biaya yg dikenakan terhadap lessee adalah biaya yg
dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut
bunganya.
E. Jenis - Jenis Perusahaan Leasing
Setelah kita menegetahui kegiatan - kegiatan yg dilakukan oleh Perusahaan leasing,
maka selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis -jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam tiga kelompok,yaitu :
- Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yg berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang - barang modal dari suplier lain untk dileasekan. - Capital lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yg mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri, tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko. - Lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
F. Perjanjian Leasing
Perjanjian yg dibuat antara lessor dengan lessee
disebut '' lease agrement''
dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak
kerja bersyarat antara kedua belah pihak, leessor dan lessee.
Isi kontrak yg dibuat secara umum memuat antara lain :
- Nama dan alamat lessee.
- Jenis barang modal yg diinginkan.
- Jumlah atau nilai barang yg dileasingkan.
- Syarat-syarat pembayaran.
- Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lain.
- Biaya-biaya yg dikenakan.
- Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji.
- Dan lain-lainnya.
Jika seluruh persyaratan sudah disetujui, maka pihak
lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi
pihak
asuransi untuk menanggung resiko pembayaran oleh
lessee.namun dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mangajukan
permohonan
ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu
melakukan negosiasi dengan suppliernya,
kemudian barulah mencari leasing yang akan menjadi
lessornya.
G. Biaya - biaya yg dikeluarkan
Setiap fasilitas yg diberikan oleh perusahaan leasing
kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya.
Biaya - biaya ini besarnya akan ditentukan oleh
masing - masing perusahaan leasing.
Artinya antara perusahaan leasing biaya yg
dibebankan kepada lessee tidak sama.
Besar kecilnya biaya yg dikenakan terhadap
nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yg diterima oleh perusahaan
leasing.
Adapun biaya - biaya yg dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari :
- Biaya Administrasi.
- Biaya materai untuk perjanjian/apraisal.
- Biaya Bunga terhadap barang yg dileasekan.
- Premi Asuransi yg disetor kepada pihak asuransi.
Di antara biaya - biaya diatas,perolehan biaya
diatas,perolehan biaya bunga merupakan perolehan terbesar sehingga
keuntungan
yg diperoleh pun terbesar dari bunga yg dibebankan
kepada para lessee tersebut.
H. Prosedur Permohonan leasing
Setiap permohonan yg diajukan oleh lessee haruslah
langsung kepada lessor, baik secara lisan maupun secara tertulis,
kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara
seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor
akibat kesalahan analisis.
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lesse kepada lessor secara umum sebagai berikut :
- Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
-
Pihal lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee.
Penelitian tentang kelengkapan dokumen yg dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yg kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yg berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
- Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan.
- Ktp dan Kartu Keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.
- Laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
- Slip gaji dan bukti penghasilan lainya jika lessee berbentuk perorangan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan (diatas pembiayaan Rp 100,000,000-).
- Jika dokumen yg dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajiban masing - masing.
-
Pihak lessor akan mengadakan penelitian analisis terhadap informasi yg diberikan lessee dengan cara :
- Penelitian data untuk mengukur kemempuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dapat dilakukan dengan 5 C,yaitu character,capacity,capital,condition dan colleteral.
- Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot).
- Menelti ke lokasi di mana lessee punya hubungan.
-
Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan
nasabah membayar dan kemauan nasabah membayar dengan disertai kebenaran
informasi
dan data yg ada dilapangan. Dari hasil
penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu :
- Menolak permohonan lessee dengan alsan tertentu.
- Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan.
- Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.
- Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan denganpihak lessee, tentang persyaratan yg harus dipenuhi antara lain, penandatanganan surat perjanjian serta biaya - biay yg harus dibayar oleh lessee.
- Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lessee dan lessor.
- Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yg diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
- Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yg sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor.
- Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yg telah dilakukan oleh lessor.
- Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.
Dalam praktiknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee,
maka prosedur dan persyaratan yg ditetapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dan lainnya.
Hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri
dan secara umum memang prosedur dan persyaratan tidak jauh berbeda seperti yg telah diuraikan diatas.
I. Sangsi - sangsi
Seperti jenis pinjaman lainnya,bahwa tidak semua pinjaman berjalan
mulus atau berjalan sesuai prosedur yg ada,
sekalipun sudah melalui prosedur yg benar. Hal ini
disebabkan oleh banyak faktor.
Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak
semua barang modal yg dibiayai akan terlunasi sesuai dengan rencana,
oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut
bagi lessee yg lalai berupa sangsi - sangsi yg telah disepakati.
Sangsi - sangsi yg diberikan pihak lessor kepada pihak
lessee apabila lessee ingkar janji
atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor
sesuai perjanjian yg telah disepakati adalah sebagai berikut :
- Berupa teguran lisan supaya segera melunasi.
- Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis.
- Dikenakan denda sesuai perjanjian.
- Penyitaan barang yg dipegang oleh lessee.
Semoga Artikel tersebut diatas Akan berguna buat kita semua,
terutama bagi yg ingin menambah wawasan tentang apa itu leasing,
apabila ada kekurangan harap maklum,dengan niat baik ini kami ingin berbagi informasi
?Karena ilmu itu bijaksananya adalah apabila di AMALKAN?
Salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar